
Windy Idol, tak kuasa menahan tangis usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Saat keluar dari gedung KPK, Windy enggan membeberkan hasil pemeriksaannya kepada awak media.
Ia hanya membenarkan bahwa dirinya diperiksa terkait dugaan TPPU yang melibatkan Hasbi.
Windy Idol Bantah Terima Uang dan Apartemen dari Hasbi Hasan
Dilansir Kompas.com (25/04/2025), diserbu pertanyaan awak media, Windy membantah tudingan menerima uang maupun apartemen dari Hasbi Hasan.
“Enggak, siapa yang bilang apartemen, enggak tahu aku yang apartemen siapa. Mohon ditanya ke penyidik,” ujar Windy.
Ia kemudian meminta maaf karena belum dapat memberikan banyak keterangan kepada media. “Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya,” kata Windy sembari menahan tangis.
Sebut Kasus TPPU Hasbi Hasan Rusak Masa Depannya
Saat ditanya lebih lanjut mengenai statusnya sebagai korban, Windy mengungkapkan bahwa kasus TPPU ini telah berdampak besar terhadap kehidupan pribadinya.
Ia merasa sangat terbebani dan berharap perkara ini segera selesai.
“Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget,” ungkap Windy.
KPK Tetapkan Windy Idol Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam perkara TPPU bersama kakaknya, Rinaldo Septariando, dan Hasbi Hasan.
Windy sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 15 Agustus 2023 dan 13 Mei 2024.
Dalam pemeriksaan Agustus 2023 lalu, Windy menyebut pertanyaan penyidik lebih fokus pada pembentukan rumah produksi Athena Jaya Production.
Ia menegaskan bahwa penyidik tidak secara khusus membahas aliran dana dari Hasbi Hasan.
“Lebih kepada, bukan aliran dana sih, lebih ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya,” tutur Windy saat itu.
Dugaan Suap Hasbi Hasan Rp 3 Miliar untuk Atur Perkara di MA
Dalam pokok perkara, KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.
Uang suap tersebut diduga berasal dari Heryanto Tanaka, seorang pengusaha yang juga merupakan debitur KSP Intidana.
Dana itu disalurkan melalui perantara, yakni mantan Komisaris Independen, Dadan Tri Yudianto, yang disebut menerima Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tangis Windy Idol, Berharap Jadi Korban di Kasus TPPU Hasbi Hasan , Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com
Leave a Reply