
Taman Safari Indonesia (TSI) mengaku telah menerima somasi dari mantan anggota sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dengan total tuntutan mencapai Rp 3,1 miliar.
Somasi pertama diterima pada 10 Oktober 2024, yang disampaikan sebuah firma hukum yang mewakili enam mantan pemain sirkus, termasuk Ida, Butet, dan Vivi.
“Masing-masing dari mereka menuntut Rp 300 juta, sementara untuk Ida, tuntutannya mencapai Rp 1 miliar. Totalnya berkisar di angka Rp 3,1 miliar,” ujar Barata Mardikoesno, Wakil Presiden Hukum & Sekretaris Perusahaan TSI.
Ada fakta penting yang perlu diperhatikan, Ida merupakan salah satu mantan pemain OCI yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan saat pertunjukan.
Apakah Ada Somasi Kedua?
Barata juga menginformasikan bahwa somasi kedua dikirim 31 Oktober 2024 oleh kelompok yang sama secara kolektif.
Pada 12 Desember 2024, tuntutan ini diteruskan kepada Komnas HAM, dengan tembusan untuk Taman Safari.
“Mereka memberikan waktu lima hari bagi kami untuk memenuhi permintaan tersebut,” jelas Barata.
Penjelasan Taman Safari soal Status Mantan Pemain Sirkus
Barata menegaskan, TSI tidak memiliki keterkaitan langsung dengan para mantan pemain sirkus tersebut.
“Kami ingin menekankan bahwa TSI dan OCI adalah dua entitas bisnis yang terpisah, masing-masing dengan latar belakang dan badan hukum yang berbeda,” tegasnya.
Penegasan ini menunjukkan posisi TSI dalam menghadapi tuntutan yang diajukan oleh mantan anggota OCI.
Melalui pernyataan ini, dapat dipahami bahwa Taman Safari Indonesia sedang menghadapi situasi hukum yang kompleks, dan mereka berusaha untuk menjelaskan posisi mereka terkait tuntutan yang diajukan oleh mantan anggota sirkus tersebut.
Sumber: Kompas.com/Kiki Safitri, Editor: Robertus Belarminus
Leave a Reply