
gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan pada Juni 2025. Pemberian ini ditujukan untuk membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa para abdi negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Gaji ke-13 pensiunan 2025 diberikan sebesar uang pensiun bulanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan uang pensiun sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
“Bagi pensiunan, (gaji ke-13) diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” jelas Prabowo.
Langkah ini sekaligus menjadi stimulus untuk mendukung daya beli masyarakat, terutama kelompok lanjut usia yang masih menanggung beban ekonomi keluarga. Terlebih, pencairan dilakukan bertepatan dengan momen kenaikan kelas dan pendaftaran sekolah anak atau cucu.
Pemerintah berharap, pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Berikut kisaran uang pensiun bulanan yang menjadi dasar pencairan gaji ke-13, berdasarkan golongan pensiun terakhir:
Golongan I
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Leave a Reply