
Imbauan ini disampaikan agar proses pemulangan dapat berjalan lancar dan aman.
“Ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar,” ujar Kasi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah, Dodo Murtado, dikutip Kemenag, Rabu (11/6/2025).
Dodo menjelaskan bahwa setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa dua jenis koper, yaitu:
- Koper besar untuk bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram
- Koper kabin seberat maksimal 7 kilogram.
“Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat,” jelasnya.
Prosedur penimbangan koper
Koper besar milik jemaah akan ditimbang dua hari sebelum jadwal kepulangan.
Penimbangan dilakukan di lobi hotel tempat jemaah menginap.
“Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai,” katanya lagi.
Untuk menghindari kendala dalam proses pemulangan, Dodo menyebutkan enam jenis barang yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam koper besar, yaitu:
- Air zamzam dalam bentuk dan kemasan apa pun.
- Barang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
- Power bank atau mainan bertenaga baterai dengan kapasitas di atas 20.000 mAh.
- Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 ke atas.
- Produk hewani dan makanan yang berbau tajam.
- Tanaman hidup dan hasilnya.
Koper jemaah wafat tetap dipulangkan
Dalam kesempatan itu, Dodo juga menjelaskan bahwa barang bawaan milik jemaah yang wafat di Tanah Suci akan tetap dibawa ke Indonesia untuk diserahkan kepada pihak keluarga.
“Koper besar akan diangkut sesuai kloter awal keberangkatan, disertai Surat Keterangan dari Daker PPIH. Sementara itu, koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat,” ungkapnya.
Sebagai informasi, hingga Rabu (11/6/2025), tercatat sebanyak 233 jemaah haji Indonesia wafat selama pelaksanaan ibadah haji.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mengungkap adanya wacana pemangkasan kuota jemaah haji Indonesia hingga 50 persen untuk musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), usai melakukan pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025).
“Ada wacana pengurangan kuota hingga 50 persen oleh pihak Saudi. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi,” ujar Gus Irfan dikutip Kompas.com, Selasa (11/6/2025).
Leave a Reply